FAQ

Frequently Asked Questions

Jika anda tidak menemukan jawaban yang diinginkan silahkan mengisi formulir Hubungi Kami melalui tautan dibawah ini:

Hubungi Kami

Layanan Pemantauan

Dimohonkan untuk pelanggaran perilaku Hakim pada perkara yang proses hukumnya masih atau sedang berjalan.

Layanan Permohonan

  • Dimohonkan untuk pelanggaran perilaku Hakim pada perkara yang sudah diputus dan/atau telah berkekuatan hukum tetap.

  • Dugaan pelanggaran terjadi kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum pernah dilaporkan sebelumnya.

 

(Pasal 14 ayat (4) huruf c, Peraturan Komisi Yudisial RI No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH)

Obyek pemantauan dan pelaporan di Komisi Yudisial RI adalah PERILAKU HAKIM yang diduga tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang meliputi perilaku :

Di dalam Kedinasan

Perilaku Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

Di luar kedinasan

Perselingkuhan, gratifikasi, penyalahgunaan narkoba, pelecehan, dan lain-lain

KEPPH adalah. . .

Panduan moral dan profesional bagi setiap Hakim dalam bersikap dan bertindak, baik di dalam maupun di luar persidangan serta merupakan dasar utama bagi Komisi Yudisial RI dalam mengawasi perilaku Hakim.

Dasar Hukum

  • Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012

  • Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009

TIDAK. Pengawasan Komisi Yudisial RI adalah terhadap perilaku Hakim dan tidak dapat mengubah substansi putusan pengadilan.

YA. Komisi Yudisial RI menjamin penuh kerahasiaan identitas Pelapor maupun Pemohon, termasuk seluruh isi laporan dan informasi yang Anda berikan.

KODE ETIK DAN  PEDOMAN PERILAKU HAKIM (KEPPH)

  • BERPERILAKU ADIL
  • BERPERILAKU JUJUR
  • BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA
  • BERSIKAP MANDIRI
  • BERINTEGRITAS TINGGI
  • BERTANGGUNG JAWAB
  • MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
  • BERDISIPLIN TINGGI
  • BERPERILAKU RENDAH HATI
  • BERSIKAP PROFESIONAL

Secara Langsung

  • Kantor Komisi Yudisial RI

  • Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI

Secara Tidak Langsung

  • Pos ke kantor pusat atau Penghubung Komisi Yudisial RI

  • Email : pemantauan@komisiyudisial.go.id

  • Online : www.pemantauan.komisiyudisial.go.id\

 

(Pasal 3 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim)

Permohonan paling sedikit memuat :

  • Identitas Pemohon

  • Informasi Perkara

 

- Nama Hakim / Majelis Hakim

- Identitas para pihak yang berperkara

- Nomor dan identitas perkara

- Jadwal dan lokasi sidang selanjutnya

- Uraian singkat kasus posisi 5W1H

  • Alasan dilakukan pemantauan

 

Uraian dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan
selama persidangan

  • Bukti-bukti pendukung

 

(Pasal 3 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim)

Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon dapat bertanya melalui:

Secara Langsung

  • Kantor Komisi Yudisial RI

  • Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI

Secara Tidak Langsung

  • Email: pemantauan@komisiyudisial.go.id

  • Online: www.pemantauan.komisiyudisial.go.id

  • Telepon: (021) 3905876, (021) 3905877

Komisi Yudisial RI dapat melakukan pemantauan secara langsung ke pengadilan tempat perkara yang dimohonkan pemantauan atau secara tidak langsung dengan bersurat kepada pengadilan tempat perkara yang dimohonkan oleh Pemohon. Pemantauan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara terbuka dan/atau tertutup.

 

(Pasal 11 dan 12 Peraturan Komisi Yudisial RI No. 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim)